Selasa, 26/11/2024 15:29 WIB

KPK Geledah Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar

Penggeledahan terkait korupsi proyek kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI

Ilustrasi Penyidik KPK

Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di ruang kerja Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar pada Selasa, 30 April 2024.

Penggeledahan ini terkait kasus dugaan korupsi proyek kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI. Nilai proyek pengadaan tersebut mencapai Rp120 miliar.

"Benar ada kegiatan tersebut dalam rangka pengumpulan bukti perkara yang sedang KPK selesaikan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya.

Ali belum membeberkan barang bukti yang disita KPK dari penggeledahan ini. Hal ini mengingat proses penggeledahan masih berlangsung. 

"Masih (penggeledahan masih berlangsung)," kata Ali.

KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020. KPK menyebut nilai proyek pengadaan tersebut mencapai Rp120 miliar.

Dari nilai proyek tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian mencapai puluhan miliar. Perbuatan melawan hukum itu diduga dilakukan oleh sejumlah perusahaan yang menjadi pelaksana dalam proyek tersebut.

Modus yang digunakan yaitu diduga menggunakan bendera perusahaan lain serta pengadaan yang hanya formalitas. Di mana, pengadaan itu untuk kelengkapan rumah jabatan di Kalibata dan Ulujami.

KPK memastikan akan mendalami segala informasi dalam proses penyidikan. Termasuk informasi mengenai dugaan anggota DPR dan Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) yang diduga menitipkan perusahaan untuk menjadi pelaksana proyek.

Setidaknya, ada empat tender pada tahun tersebut yang dilakukan oleh Setjen DPR RI yang diduga dikorupsi, yakni tender pengadaan tersebut untuk Rumah Jabatan Anggota DPR RI Blok A-B di Kalibata senilai Rp38.928.186.000; Blok C-D Kalibata senilai Rp36.797.807.376; Blok E-F Kalibata senilai Rp32.863.600.000; dan Ulujami senilai Rp9.752.255.700.

KPK sendiri telah melakukan pencegahan keluar negeri terhadap tujuh orang dalam perkara ini selama enam bulan pertama, terhitung hingga Juli 2024.

Mereka yakni Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar; Hiphi Hidupati, Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR RI; Tanti Nugroho, Dirut PT Daya Indah Dinamika; dan Juanda Hasurungan Sidabutar, Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada.

Kemudian, Kibun Roni, Direktur Operasional PT Avantgarde Production; Andrias Catur Prasetya, Project Manager PT Integra Indocabinet; dan Edwin Budiman, swasta.

KEYWORD :

Korupsi Kelengkapan Rumah Jabatan DPR KPK Sekjen DPR Indra Iskandar




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :